TUGAS POKOK DAN FUNGSI
Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Blora mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Bupati di bidang komunikasi dan informatika.
- Dalam melaksanakan tugas merumusan kebijakan sesuai dengan lingkup tugasnya;
- pelaksanan kebijakan sesuai dengan lingkup tugasnya;
- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan sesuai dengan lingkup tugasnya;
- pelaksanaan administrasi dinas sesuai dengan lingkup tugasnya;
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh bupati terkait dengan tugas dan fungsinya;
sebagaimana dimaksud dalam pasal 4, Dinas Komunikasi dan Informatika mempunyai fungsi:
Tugas dan Fungsi sekretariat
Sekretariat mempunyai tugas menyiapkan perumusan kebijakan teknis, pembinaan dan pelaksanaan program dan keuangan, umum dan kepegawaian, hukum, hubungan masyarakat dan organisasi serta pengkoordinasian perencanaan dan pelaporan bidang di lingkungan dinas.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 3, Sekretariat mempunyai fungsi:
- penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, pembinaan dan pelaksanaan bidang umum dan kepegawaian, program dan keuangan;
- pengelolaan dan pelayanan program dan keuangan serta umum dan kepegawaian, hukum, hubungan masyarakat dan organisasi untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi Dinas Komunikasi dan Informatika;
- pengkoordinasian pelaksanaan penyusunan program dan kegiatan di lingkungan Dinas Komunikasi dan Informatika; dan
- pelaksanaan tugas kedinasan lain sesuai perintah atasan.
Subbagian Program Dan Keuangan
Subbagian Program Dan Keuangan mempunyai tugas:
- merencanakan program dan rencana kerja serta rencana kegiatan Subbagian Program Dan Keuangan berdasarkan program kerja tahun sebelumnya sebagai pedoman kerja atas pelaksanaan program kerja sesuai dengan rencana;
- mempelajari dan menelaah peraturan perundang – undangan yang terkait dengan subbagian Program Dan Keuangan;
- membagi tugas, memberi petunjuk dan membimbing bawahan dalam melaksanakan tugas berdasarkan jabatan dan kompetisinya untuk pemerataan dan kelancaran pelaksanaan tugas secara benar;
- meneliti, memeriksa dan mengawasi pelaksanaan tugas bawahan berdasarkan arahan sebelumnya agar diperoleh hasil kerja yang optimal;
- melaksanakan penyusunan rencana program dan kegiatan dinas dengan menghimpun kegiatan dari masing-masing bidang untuk pelaksanan kegiatan;
- merancang pengelolaan sistem informasi manajemen bidang komunikasi dan informasi sebagai bahan informasi dinas;
- melaksanakan pemantauan dan evaluasi kegiatan dari masing-masing bidang untuk mengetahui mutu pelaksanaan kegiatan;
- melaksanakan penyusunan rencana belanja dinas berdasarkan alokasi dana dana dalam dokumen pelaksanaan anggaran perangkat Daerah guna terwujudnya tertib pengunaan anggaran;
- melaksanakan penyusunan belanja tidak langsung, belanja langsung dan penerimaan sesuai petunjuk teknis kegiatan guna terwujudnya tertib anggaran;
- melaksanakan pengelolaan keuangan, verivikasi, pembukuan den akutansi sesuai dengan petunjuk dan pedoman yang telah di tentukan guna tertib administrasi;
- melaksanakan penilaian dan prestasi kerja bawahan berdasarkan sasaran kerja pegawaidan perilaku kerja sesuai dengan target hasil;
- mengevaluasi hasil pelaksanaan kegiatan Subbagian Program Dan Keuangan berdasarkan program kerja agar sesuai dengan target hasil;
- membuat laporan pelaksanaan kegiatan Subbagian Program Dan Keuangan sesuai dengan hasil pelaksanaan kegiatan sebagai wujud akuntabilitas dan transparasi pelaksanaan tugas; dan
- melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai perintah atasan
Subbagian Umum Dan Kepegawaian
Subbagian Umum Dan Kepegawaian mempunyai tugas:
- merencanakan program dan rencana kerja serta rencana kegiatan Subbagian Umum Dan Kepegawaian berdasarkan program kerja tahun sebelumnya sebagai pedoman kerja agar pelaksanaan program kerja sesuai dengan rencana;
- mempelajari dan menelaah peraturan perundang – undangan yang terkait dengan bidang tugasnya;
- membagi tugas, memberi petunjuk dan membimbing bawahan dalam melaksanakan tugas berdasarkan jabatan dan kompetisinya unutuk pemerataan dan kelancaran pelakasanaan tugas secara benar;
- meneliti, memriksa dan mengaasi pelaksanaan tugas bawahan berdasarkan arahan sebelumnya agar di peroleh hasil kerja yang optimal;
- mengelola pelaksanaan surat menyurat dan kearsipan dinas dengan meneliti berikut kelengkapan surat untuk terwujudnya terbit administrasi;
- menyusun pelaksanaan perencanaan, pengadaan dan pemeliharaan serta pelaporan sarana prasarana sesuai kebutuhan untuk mendukung kelancaran tugas;
- menyusun pelaksanaan administrasi kepegawaian sesuai dengan ketentuan yang berlaku guna tertib administrasi kepegawaian;
- melaksanakan pelayanan urusan hukum, hubungan masyarakat dan organisasi untuk kelancaran komunikasi dan informasi dinas;
- melaksanakan penilaian dan prestasi kerja bawahan berdasarkan sasaran kerja pegawai dan perilaku kerja sesuai ketentuan dalam eangka peningkatan karier, pemberian kerja agar sesuai dengan terget hasil;
- mengevaluasi hasil pelaksanakan kegiatan Subbagian Umum Dan Kepegawaian berdasarkan program kerja agar sesuai dengan target;
- membuat laporan pelaksanaan kegiatan Subbagian Umum Dan Kepegawaian sesuai dengan hasil pelaksanaan kegiatan sebagai wujud akuntabilitas dan transparansi pelaksanaan tugas; dan
- melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai perintah atasan.
Tugas dan Fungsi Bidang Informasi Komunikasi Publik
Bidang Informasi Komunikasi Publik
Bidang Informasi Komunikasi Publik mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Kepala Dinas dalam merumuskan dan kebijakan teknis di bidang pengelolaan layanan informasi publik, kemitraan komunitas dan kehumasan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 12, bidang Informasi Komunikais Publik, mempunyai fungsi:
- penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, pembinaan dan pelaksanaan kegiatan pada urusan layanan informasi publik, kemitraan komunitas, dan kehumasan;
- pengelolaan dan penyelenggaraan urusan pengelolaan layanan informasi publik, kemitraan komunitas, dan kehumasan untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi dinas;
- pengoordinasian dan pengendalian pelaksanaan kegiatan urusan layanan informasi publik, kemitraan komunitas, dan kehumasan; dan
- pelaksanaan tugas kedinasan lain sesuai perintah atasan
Subkoordinator Layanan Informasi Publik
Subkoordinator Layanan Informasi Publik mempunyai tugas:
- menyusun program dan rencana kerja serta rencana kegiatan pengelolaan layanan informasi publik berdasarkan program kerja tahun sebelumnya sebagai pedoman kerja agar pelaksanaan program kerja sesuai dengan rencana;
- membagi tugas, memberi petunjuk dan membimbing bawahannya dalam melaksanakan tugasnya berdasarkan jabatan dan kompetensinya untuk pemerataan dan kelancaran pelaksanaan tugas secara benar;
- membagi tugas, memberi petunjuk, dan membibing bawahan dalam melaksanakan tugas berdasarkan jabatan dab kompetensinya untuk pemerantaan dan kelancaran pelaksanaan tugas secara benar;
- meneliti, memeriksa dan menavigasi pelaksanaan tugas bawahan berdasarkan arahan sebelumya agar diperoleh hasil kerja yang optimal;
- menyusun bahan kebijakan teknis pengelolaan layanan informasi publik sesuai dengan peraturan perundang – undangan dan petunjuk teknis sebagai bahan kajian pimpinan;
- melaksanakan pengelolaan dan penyajian data informasi publik;
- melaksanakan pembinaan dan pengembangan sumber daya keterbukaan informasi publik bagi lembaga dan badan publik;
- melaksanakan sosialisasi regulasi dan kebijakan pengelolaan layanan informasi publik pada lembaga dan badan publik;
- melaksanakan keterbukaan informasi dan fasilitasi akses informasi publik bagi masyarakat;
- melaksanakan pembinaan dan penghargaan kepada badan publik yang dinilai berprestasi dalam pengelolaan layanan informasi publik;
- melaksanakan pengelolaan, monitoring dan evaluasi pengaduan masyarakat;
- melaksanakan penilaian dan prestasi kerja bawahan berdasarkan sasaran kerja pegawai dan perilaku kerja sesuai ketentuan dalam rangka peningkatan karier, pemberian penghargaan dan sanksi;
- mengevaluasi hasil pelaksanaan kegiatan pengelolaan layanan informasi publik berdasarkan program kerja agar sesuai dengan target hasil;
- membuat laporan pelaksanaan kegiatan pengelolaan layanan informasi publik sesuai dengan hasil pelaksanaan kegiatan sebagai wujud akuntabilitas dan transparansi pelaksanaan tugas; dan
- melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai perintah atasan.
SUBKOORDINATOR KEMITRAAN KOMUNITAS
Subkoordinator Kemitraan Komunitas mempunyai tugas:
- menyusun program dan rencana kerja serta rencana kegiatan pada kemitraan komunitas berdasarkan program kerja tahun sebelumnya sebagai pedoman kerja agar pelaksanaan program kerja sesuai dengan rencana;
- membagi tugas, memberi petunjuk, dan membimbing bawahan dalam melaksanakan tugas berdasarkan jabatan dan kompetensinya untuk pemerataan dan kelancaran pelaksanaan tugas secara benar;
- meneliti, memeriksa dan mengawasi pelaksanaan tugas bawahan berdasarkan arahan sebelumnya agar diperoleh hasil kerja yang optimal;
- menyusun bahan kebijakan teknis kemitraan komunitas sesuai dengan peraturan perundang – undangan dan petunjuk teknis sebagai bahan kajian pimpinan;
- melaksanakan pembinaan teknis pengelolaan media komunikasi publik dan pembinaan media informasi;
- melaksanaan pengelolaan media komunikasi publik dan saluran komunikasi milik Pemerintah Daerah;
- melaksanakan penyediaan konten lintas sektoral dan pengelolaan media komunikasi publik pemerintah Daerah;
- menyusun bahan koordinasi dan perencanaan komunikasi publik dan citra positif pemerintah Daerah;
- melaksanakan bimbingan teknis dan supervisi menyangkut pengelolaan media komunikasi publik;
- melaksanakan pembinaan, pengembangan dan kerjasama kelompok informasi masyarakat, media tradisional, komunitas pembuat konten positif maupun kelompok strategis lainnya dengan lembaga pemerintah, swasta dan masyarakat berbasis teknologi informatika;
- melaksanakan pengembangan dan pemberdayaan pemangku kepentingan melalui pemetaan pemangku kepentingan, bimbingan teknis, workshop, sarasehan, forum dan peningkatan informasi;
- melaksanakan kompetisi serta pemberian penghargaan bagi pemangku kepentingan yang berprestasi;
- melaksanakan evaluasi terhadap pemanfaatan media yang dimiliki oleh pemangku kepentingan;
- melaksanakan penilaian dan prestasi kerja bawahan berdasarkan sasaran kerja pegawai dan perilaku kerja sesuai ketentuan dalam rangka peningkatan karier, pemberian penghargaan dan sanksi;
- mengevaluasi hasil pelaksanaan kegiatan kemitraan komunitas berdasarkan program kerja agar sesuai dengan target hasil;
- membuat laporan pelaksanaan kegiatan kemitraan komunitas sesuai dengan hasil pelaksanaan kegiatan sebagai wujud akuntabilitas dan transparansi pelaksanaan tugas; dan
- melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai perintah atasan.
Subkoordinator Kehumasan
Subkoordinator Kehumasan mempunyai tugas:
- merencanakan program dan rencana kerja serta rencana kegiatan pada kehumasan berdasarkan program kerja tahun sebelumnya sebagai pedoman kerja agar pelaksanaan program kerja sesuai dengan rencana;
- membagi tugas, memberi petunjuk dan membimbing bawahannya dalam melaksanakan tugasnya berdasarkan jabatan dan kompetensinya untuk pemerataan dan kelancaran pelaksanaan tugas secara benar;
- meneliti, memeriksa dan mengawasi pelaksanaan tugas bawahan berdasarkan arahan sebelumnya agar diperoleh hasil kerja yang optimal;
- menyusun bahan kebijakan teknis kehumasan sesuai dengan peraturan perundang – undangan dan petunjuk teknis sebagai bahan kajian pimpinan;
- melaksanakan bimbingan teknis dan supervisi pengelolaan opini publik serta melaksanakan pengelolaan database opini publik;
- pelaksanakan pengelolaan serta monitoring isu publik di media masa dan media sosial;
- meleksanakan pengemasan ulang konten nasional menjadi konten lokal dan pembuatan muatan lokal;
- melaksanakan pengolahan dan analisa data informasi untuk mendukung komunikasi publik lintas sektoral lingkup nasional dan Daerah
- melaksanakan perencanaan dan pelayanan diseminasi, sosialisasi, media informasi, penerbitan, perpustakaan foto dan lukis
- menyiapkan bahan, mengoordinasikan dan melakukan penayangan informasi melalui media cetak maupun elektronik serta internet;
- melaksanakan monitoring informasi dan penetapan agenda prioritas komunikasi pemerintah Daerah dan membuat rekomendasi atas hasil analisis termasuk informasi kebijakan terkait kewenangan;
- melaksanakan peliputan dan mendistribusikan bahan berita hasil liputan kegiatan Pemerintah Daerah sebagai bahan informasi kepada Media:
- melaksanakan layanan hubungan media melalui pengelolaan hubungan media, dengan cara membuat siaran pers, mengelola ruang pers, melaksanakan konperensi pers, kunjungan pers, pertemuan dengan media, kunjungan kemedia dan peliputan media serta memantau pemuatan siaran pers di media;
- mengatur dan melaksanakan sirkulasi dan distribusi buletin atau media penerbitan lainnya;
- menyediakan bahan informasi dan melaksanakan diseminasi informasi dengan memanfaatkan media telivisi radio dan film;
- melaksanakan penilaian dan prestasi kerja bawahan berdasarkan sasaran kerja pegawai dan perilaku kerja sesuai ketentuan dalam rangka peningkatan karier, pemberian penghargaan dan sanksi;
- mengevaluasi hasil pelaksanaan kegiatan berdasarkan program kerja agar sesuai dengan target hasil;
- membuat laporan pelaksanaan kegiatan kehumasan sesuai dengan hasil pelaksanaan kegiatan sebagai wujud akuntabilitas dan transparansi pelaksanaan tugas; dan
- melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai perintah atasan
Tugas Dan Fungsi Bidang Teknologi Informasi
Bidang Teknologi Informasi
Bidang Teknologi Informasi mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Kepala Dinas dalam merumuskan dan menyusun kebijakan teknis di bidang aplikasi informatika, sarana dan prasarana teknologi informasi serta sumber daya teknologi informasi komunikasi.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 13, Bidang Teknologi Informasi, mempunyai fungsi:
- penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, pembinaan dan pelaksanaan kegiatan pada infrastruktur teknologi informasi, pengembangan aplikasi dan tata kelola teknologi informasi;
- pengelolaan dan penyelenggaraan infrastruktur teknologi informasi, pengembangan aplikasi dan tata kelola teknologi informasi, untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi dinas;
- pengoordinasian dan pengendalian pelaksanaan kegiatan infrastruktur teknologi informasi, pengembangan aplikasi dan tata kelola teknologi informasi, serta persandian; dan
- pelaksanaan fungsi kedinasan lain sesuai perintah atasan.
Subkoordinator Infrastruktur Teknologi
Subkoordinator Infrastruktur Teknologi, mempuunyai tugas:
- menyusun program dan rencana kerja serta rencana kegiatan pada infrastruktur teknologi informatika berdasarkan program kerja tahun sebelumnya sebagai pedoman kerja agar pelaksanaan program kerja sesuai dengan rencana;
- membagi tugas, memberi petunjuk, dan membimbing bawahan dalam melaksanakan tugas berdasarkan jabatan dan kompetensinya untuk pemerataan dan kelancaran pelaksanaan tugas secara benar;
- meneliti, memeriksa dan mengawasi pelaksanaan tugas bawahan berdasarkan arahan sebelumnya agar diperoleh hasil kerja yang optimal;
- menyusun bahan kebijakan teknis infrastruktur teknologi informatika sesuai dengan peraturan perundang – undangan dan petunjuk teknis sebagai bahan kajian pimpinan;
- melaksanakan upaya peningkatan pelayanan publik di infrastruktur teknologi informasi;
- mengelola dan memfasilitasi layanan infrastruktur dasar data center, disaster recovery center dan teknologi informasi, layanan pengembangan intranet dan penggunaan akses internet di Daerah;
- menyelenggarakan bimbingan teknis dan supervisi layanan infrastruktur dasar data center, disaster recovery center dan teknologi informasi;
- layanan pengembangan intranet dan penggunaan akses internet di Daerah;
- melaksanakan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan layanan infrastruktur dasar data center, disaster recovery center dan teknologi informatika, layanan pengembangan intranet dan penggunaan akses internet di Daerah;
- melaksanakan pengelolaan nama domain dan sub nama domain Daerah;
- melaksanakan penilaian dan prestasi kerja bawahan berdasarkan sasaran kerja pegawai dan perilaku kerja sesuai ketentuan dalam rangka peningkatan karier, pemberian penghargaan dan sanksi;
- mengevaluasi hasil pelaksanaan kegiatan infrastruktur teknologi informatika berdasarkan program kerja agar sesuai dengan target hasil;
- membuat laporan pelaksanaan kegiatan infrastruktur dan teknologi informatika sesuai dengan hasil pelaksanaan kegiatan sebagai wujud akuntabilitas dan transparansi pelaksanaan tugas; dan
- melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai perintah atasan.
Subkoordinator Pengembangan Aplikasi dan Tata Kelola
Subkoordinator Pengembangan Aplikasi dan Tata Kelola, mempunyai tugas:
- menyusun program dan rencana kerja serta rencana kegiatan pada pengembangan aplikasi dan tata kelola teknologi lnformasi berdasarkan program kerja tahun sebelumnya sebagai pedoman kerja agar pelaksanaan program kerja sesuai dengan rencana;
- membagi tugas, memberi petunjuk, dan membimbing bawahan dalam melaksanakan tugas berdasarkan jabatan dan kompetensinya untuk pemerataan dan kelancaran pelaksanaan tugas secara benar;
- meneliti, memeriksa dan mengawasi pelaksanaan tugas bawahan berdasarkan arahan sebelumnya agar diperoleh hasil kerja yang optimal;
- menyusun bahan kebijakan teknis pengembangan aplikasi dan tata kelola teknologi lnformasi sesuai dengan peraturan perundang – undangan dan petunjuk teknis sebagai bahan kajian pimpinan;
- melaksanakan upaya peningkatan pelayanan publik di pengembangan aplikasi dan tata kelola teknologi lnformasi;
- menyiapkan bahan koordinasi pengembangan dan pengelolaan aplikasi generik, spesifik dan suplemen yang terintegrasi, layanan manajemen data informasi e-government, penyelenggaraan government chief information officer di Daerah;
- melaksanakan pengelolaan layanan pengembangan dan pengelolaan aplikasi generik, spesifik dan suplemen yang terintegrasi, layanan manajemen data informasi e-government dan integrasi layanan publik dan kepemerintahan, penyelenggaraan government chief information officer di Daerah;
- melaksanakan bimbingan teknis dan supervisi layanan pengembangan dan pengelolaan aplikasi generik, spesifik dan suplemen yang terintegrasi, layanan manajemen data informasi e-government dan integrasi layanan publik dan kepemerintahan, penyelenggaraan government chief information officer di Daerah;
- melaksanakan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan layanan pengembangan dan pengelolaan aplikasi generik, spesifik dan suplemen yang terintegrasi, layanan manajemen data informasi e-government dan integrasi layanan public dan kepemerintahan, penyelenggaraan government chief information officer di Daerah;
- melaksanakan penilaian dan prestasi kerja bawahan berdasarkan sasaran kerja pegawai dan perilaku kerja sesuai ketentuan dalam rangka peningkatan karier, pemberian penghargaan dan sanksi;
- mengevaluasi hasil pelaksanaan kegiatan pengembangan aplikasi dan tata kelola teknologi lnformasi berdasarkan program kerja agar sesuai dengan target hasil;
- membuat laporan pelaksanaan kegiatan pengembangan aplikasi dan tata kelola teknologi lnformasi sesuai dengan hasil pelaksanaan kegiatan sebagai wujud akuntabilitas dan transparansi pelaksanaan tugas; dan
- melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai perintah atasan.
Subkoordinator Sumber Daya Informasi Teknologi
Subkoordinator Sumber Daya Informasi Teknologi mempunyai tugas:
- menyusun program dan rencana kerja serta rencana kegiatan pada sumber daya teknologi informasi komunikasi berdasarkan program kerja tahun sebelumnya sebagai pedoman kerja agar pelaksanaan program kerja sesuai dengan rencana;
- membagi tugas, memberi petunjuk, dan membimbing bawahan dalam melaksanakan tugas berdasarkan jabatan dan kompetensinya untuk pemerataan dan kelancaran pelaksanaan tugas secara benar;
- meneliti, memeriksa dan mengawasi pelaksanaan tugas bawahan berdasarkan arahan sebelumnya agar diperoleh hasil kerja yang optimal;
- menyusun bahan kebijakan teknis sumber daya teknologi informasi komunikasi sesuai dengan peraturan perundang – undangan dan petunjuk teknis sebagai bahan kajian pimpinan;
- melaksanakan kegiatan bimbingan teknis bidang pemberdayaan teknologi informasi komunikasi bagi aparatur, profesionalisme dan masyarakat di bidang teknologi informasi komunikasi;
- menyiapkan teknisi spesifikasi dan sertifikasi di bidang pemberdayaan teknologi informasi komunikasi melalui diklat untuk menghasilkan tenaga teknis yang profesional guna pengamanan dan perawatan peralatan sarana dan prasarana teknologi informasi komunikasi yang berbasis internet dan intranet;
- melaksanakan perumusan kebijakan, kriteria dan bimbingan teknis bidang pemberdayaan teknologi informasi komunikasi Daerah perbatasan atau tertinggal khususnya pedesaan;
- memfasilitasi diklat teknologi informasi komunikasi;
- memfasilitasi desa/kelurahan menjadi desa transparansi lewat penyiapan pendampingan informasi teknologi;
- melaksanakan penerimaan, pengiriman, pengamanan, pengadministrasian dan pelaporan telekomunikasi;
- mengumpulkan dan mengolah data serta informasi yang berhubungan dengan telekomunikasi;
- menyusun perencanaan, pemeliharaan peralatan, pengamanan dan perluasan jaringan telekomunikasi di lingkungan dinas komunikasi dan informatika;
- menyusun bahan perencanaan dan pengendalian kegiatan pergelaran jaringan telekomunikasi berdasarkan hasil penelitian, pemantauan lapangan;
- melaksanakan pemantauan, pengawasan dan penertiban kegiatan pagelaran jaringan komunikasi melalui hasil pemeriksaan untuk mengendalikan perkembangan pagelaran jaringan telekomunikasi;
- memberikan rekomendasi atas kelengkapan persyaratan administrasi dan kelayakan teknis terhadap permohonan izin pagelaran jaringan telekomunikasi (pendirian menara telekomunikasi, fiber optic, pagelaran jaringan komunikasi yang lain);
- melaksanakan koordinasi dan fasilitasi antara pengusaha jasa telekomunikasi dengan perangkat Daerah terkait;
- menginventarisasi permasalahan yang berhubungan dengan jaringan telekomunikasi serta menyiapkan bahan petunjuk pemecahan masalah untuk dikoordinasikan dengan pengusaha jasa telekomunikasi dan perangkat Daerah terkait;
- menghitung besarnya tarif retribusi menara telekomunikasi dan menyusun naskah surat ketetapan retribusi Daerah dan surat tagihan retribusi Daerah;
- melaksanakan penilaian dan prestasi kerja bawahan berdasarkan sasaran kerja pegawai dan perilaku kerja sesuai ketentuan dalam rangka peningkatan karier, pemberian penghargaan dan sanksi;
- mengevaluasi hasil pelaksanaan kegiatan sumber daya teknologi informasi komunikasi berdasarkan program kerja agar sesuai dengan target hasil;
- membuat laporan pelaksanaan kegiatan sumber daya teknologi informasi komunikasi sesuai dengan hasil pelaksanaan kegiatan sebagai wujud akuntabilitas dan transparansi pelaksanaan tugas; dan
- melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai perintah atasan.
Tugas dan Fungsi Bidang Statistik
Bidang Statistik
Bidang Statistik mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Kepala Dinas dalam merumuskan dan menyusun kebijakan teknis di bidang data statistik dan sumber daya statistik pengolahan data dan informasi publik.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Bidang Statistik mempunyai fungsi:
- penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, pembinaan dan pelaksanaan kegiatan data statistik, pengelolaan sumber daya statistik, persandian;
- pengelolaan dan penyelenggaraan data statistik, pengelolaan sumber daya statistik, persandian untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi Dinas;
- pengoordinasian dan pengendalian pelaksanaan kegiatan data statistik, pengelolaan sumber daya statistik, persandian; dan
- pelaksanaan tugas kedinasan lain sesuai perintah atasan.
Subkoordinator Data Statistik
Subkoordinator Data Statistik, mempunyai tugas:
- menyusun program dan rencana kerja serta rencana kegiatan data statistik berdasarkan program kerja tahun sebelumnya sebagai pedoman kerja agar pelaksanaan program kerja sesuai dengan rencana;
- membagi tugas, memberi petunjuk, dan membimbing bawahan dalam melaksanakan tugas berdasarkan jabatan dan kompetensinya untuk pemerataan dan kelancaran pelaksanaan tugas secara benar;
- meneliti, memeriksa dan menyelia pelaksanaan tugas bawahan berdasarkan arahan sebelumnya agar diperoleh hasil kerja yang optimal;
- menyusun bahan kebijakan teknis data statistik sesuai dengan peraturan perundang – undangan dan petunjuk teknis sebagai bahan kajian pimpinan;
- menyusun data dan statistik Daerah/sektoral sebagai bahan informasi perkembangan pelaksanaan kegiatan dan hasil-hasil yang dicapai;
- menyusun bahan pengelolaan data dan statistik sebagai bahan penetapan kebijakan;
- menyusun bahan penyelenggaraan kerjasama antar lembaga untuk mengembangkan data dan statistik;
- menyusun data dan statistik sektoral skala Daerah dan jejaring statistik khusus;
- melaksanakan koordinasi dan sinkronisasi pengumpulan, pengolahan, analisis dan diseminasi data statistik sektoral;
- melaksanakan pengembangan metadata statistik sektoral;
- menyusun bahan pelaksanaan otorisasi statistik sektoral di Daerah;
- melaksanakan penilaian dan prestasi kerja bawahan berdasarkan sasaran kerja pegawai dan perilaku kerja sesuai ketentuan dalam rangka peningkatan karier, pemberian penghargaan dan sanksi;
- mengevaluasi hasil pelaksanaan kegiatan data statistik berdasarkan program kerja agar sesuai dengan target hasil;
- membuat laporan pelaksanaan kegiatan data statistik sesuai dengan hasil pelaksanaan kegiatan sebagai wujud akuntabilitas dan transparansi pelaksanaan tugas; dan
- melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai perintah atasan.
Subkoordinator Pengelolaan Sumber Daya Statistik
Subkoordinator Pengelolaan Sumber Daya Statistik mempunyai tugas :
- menyusun program dan rencana kerja serta rencana kegiatan pengelolaan sumber daya statistik berdasarkan program kerja tahun sebelumnya sebagai pedoman kerja agar pelaksanaan program kerja sesuai dengan rencana;
- membagi tugas, memberi petunjuk, dan membimbing bawahan dalam melaksanakan tugas berdasarkan jabatan dan kompetensinya untuk pemerataan dan kelancaran pelaksanaan tugas secara benar;
- meneliti, memeriksa dan menyelia pelaksanaan tugas bawahan berdasarkan arahan sebelumnya agar diperoleh hasil kerja yang optimal;
- menyusun bahan kebijakan teknis pengelolaan sumber daya statistik sesuai dengan peraturan perundang – undangan dan petunjuk teknis sebagai bahan kajian pimpinan;
- menyusun bahan fasilitasi pengembangan kapasitas sumber daya manusia di lingkungan pemerintah Daerah dalam peningkatan mutu statistik Daerah yang terintegrasi;
- melaksanakan pengembangan kapasitas kelembagaan statistik sektoral;
- melaksanakan pengembangan infrastruktur sumber daya statistik;
- melaksanakan penilaian dan prestasi kerja bawahan berdasarkan sasaran kerja pegawai dan perilaku kerja sesuai ketentuan dalam rangka peningkatan karier, pemberian penghargaan dan sanksi;
- mengevaluasi hasil pelaksanaan kegiatan pengelolaan sumber daya statistik berdasarkan program kerja agar sesuai dengan target hasil;
- membuat laporan pelaksanaan kegiatan pengelolaan sumber daya statistik sesuai dengan hasil pelaksanaan kegiatan sebagai wujud akuntabilitas dan transparansi pelaksanaan tugas; dan
- melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai perintah atasan.
Subkoordinator Persandian
Subkoordinator Persandian mempunyai tugas;
- menyusun program dan rencana kerja serta rencana kegiatan persandian berdasarkan program kerja tahun sebelumnya sebagai pedoman kerja agar pelaksanaan program kerja sesuai dengan rencana;
- membagi tugas, memberi petunjuk, dan membimbing bawahan dalam melaksanakan tugas berdasarkan jabatan dan kompetensinya untuk pemerataan dan kelancaran pelaksanaan tugas secara benar;
- meneliti, memeriksa dan menyelia pelaksanaan tugas bawahan berdasarkan arahan sebelumnya agar diperoleh hasil kerja yang optimal;
- menyusun bahan kebijakan teknis persandian sesuai dengan peraturan perundang – undangan dan petunjuk teknis sebagai bahan kajian pimpinan;
- melaksanakan pengukuran tingkat kerawanan dan keamanan sandi;
- mengelola informasi berklasifikasi melalui pengklasifikasian dan pengamanan informasi milik pemerintah Daerah;
- mengelola proses pengamanan informasi milik pemerintah Daerah;
- melaksanakan pengiriman, penyimpanan, pemanfaatan dan penghancuran informasi berklasifikasi;
- menyusun rencana kebutuhan sumber daya manusia sandi;
- melaksanakan peningkatan kesadaran pengamanan informasi di lingkungan pemerintah Daerah;
- mengembangkan kompentensi sumber daya manusia sandi;
- melaksanakan pengadaan, penyimpanan, distribusi dan pemusnahan perangkat lunak dan perangkat keras persandian;
- melaksanaan pemeliharaan dan perbaikan terhadap perangkat lunak persandian, perangkat keras persandian dan jaringan komunikasi sandi;
- menyusun rencana kebutuhan perangkat lunak dan perangkat keras persandian dalam rangka operasional komunikasi sandi antar perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Daerah;
- menyusun rencana kebutuhan unsur pengelolaan dan pengguna pada komunikasi sandi antar perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Daerah;
- merancang pola hubungan komunikasi sandi antar Perangkat Daerah;
- melaksanakan pengamanan terhadap kegiatan/ aset/fasilitas/ instalasi penting/vital/kritis melalui kontra penginderaan dan/atau metode pengamanan persandian lainnya;
- melaksanakan pemulihan data atau sistem jika terjadi gangguan operasional persandian dan keamanan informasi;
- menyusun instrumen pengawasan dan evaluasi terhadap pelaksanaan pengelolaan informasi berklasifikasi, pengelolaan sumber daya persandian, operasional pengelolaan komunikasi sandi dan operasional pengamanan komunikasi sandi;
- melaksanakan program pengawasan dan evaluasi terhadap pelaksanaan pengelolaan informasi berklasifikasi, pengelolaan sumber daya persandian, operasional pengelolaan komunikasi sandi dan operasional pengamanan komunikasi sandi sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
- melaksanakan penilaian dan prestasi kerja bawahan berdasarkan sasaran kerja pegawai dan perilaku kerja sesuai ketentuan dalam rangka peningkatan karier, pemberian penghargaan dan sanksi;
- mengevaluasi hasil pelaksanaan kegiatan persandian berdasarkan program kerja agar sesuai dengan target hasil;
- membuat laporan pelaksanaan kegiatan persandian sesuai dengan hasil pelaksanaan kegiatan sebagai wujud akuntabilitas dan transparansi pelaksanaan tugas; dan
- melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai perintah atasan.
Kelompok Jabatan Fungsional
- Kelompok Jabatan Fungsional berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada Kepala Dinas, Kepala Bidang, Kepala Subbagian yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional.
- Kelompok Jabatan Fungsional terdiri dari sejumlah Pejabat Fungsional jenjang keterampilan dan/atau jenjang keahlian.
- Jumlah, jenis dan jenjang Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditentukan berdasarkan hasil analisis jabatan dan analisis beban kerja.
- Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas memberikan pelayanan fungsional dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Kepala Dinas sesuai dengan bidang keahlian dan keterampilan
- Dalam pelaksanana tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan Subkoordinator sesuai dengan ruang lingkup bidang tugas dan fungsi unit organisasi masing-masing.
- Subkoordinator sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan Pejabat Fungsional yang ditunjuk dan diberikan tugas tambahan untuk mengoordinasikan dan mengelola kegiatan pelayanan fungsional sesuai dengan bidang tugas masing-masing
- Ketentuan mengenai uraian tugas Subkoordinator sebagaimana pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
- Dalam hal terjadi kekosongan Pejabat Fungsional yang dapat ditunjuk sebagai Subkoordinator sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (3), Pejabat Pelaksana senior yang memenuhi syarat dapat ditunjuk sebagai Subkoordinator.
- Penunjukan Subkoordinator ditetapkan dengan Keputusan Bupati.