Sosisalisasi Ketentuan di Bidang Cukai Tembakau (DBH CHT) 2023 kembali dilaksanakan Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) Kabupaten Blora bekerja sama dengan Kantor Pengawasan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Kudus, Selasa (15/8/2023) malam.
Sosialisasi dikemas melalui seni pertunjukan Kethoprak Humor dengan menggandeng Sedulur Seniman Blora (SSB) bertempat di eks pasar tradisional Blora.
Mengusung cerita Ande-ande Lumut, para seniman Blora itu tampil memukau dengan menyampaikan pesan terkait pencegahan rokok ilegal.
Sebelumnya, Kepala Dinkominfo Blora Pratikto Nugroho, S.Sos., MM, dalam sambutan pengantar menjelaskan bahwa kegiatan malam itu, dari SSB mempunyai niat nyenengke masyarakat.
"Pertunjukan hiburan malam ini untuk mangayubagyo peringatan HUT ke-78 Republik Indonesia," kata Pratikto Kadinkominfo Blora.
Sekadar diketahui bahwa bahwa KPPBC mempunyai peran melaksanakan sebagian tugas pokok Kementerian Keuangan di bidang kepabeanan dan cukai.
Cukai adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau kakteristik yang ditetapkan dalam Undang-Undang.
Barang tertentu tersebut mempunyai sifat dan karakteristik tertentu. Sehingga konsumsinya perlu dikendalikan. Peredarannya perlu diawasi. Pemakainnya menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat atau lingkungan hidup. Pemakaiannya perlu pembebanan pungutan negara demi keadilan dan kesinambungan.
Peran kita, mempunyai izin (NPPBKC) jika ingin memproduksi/mengimpor rokok. Tidak membeli rokok ilegal. Tidak menjual rokok ilegal.
Laporkan atau beritakan informasi adanya peredaran rokok ilegal di sekitar kita kepada aparat penegak hukum terkait atau kepada Bea Cukai Kudus.
Pemanfaatan DBH-CHT adalah peningkatan bahan baku, pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan di bidang cukai dan pemberantasan barang kena cukai (BKC) ilegal.
Untuk saluran informasi auto respon (salson) 0857-4297-6111. Kirim pesan WA, ketik bea cukai makin baik. (Dinkominfo Blora)
Sosisalisasi Ketentuan di Bidang Cukai Tembakau (DBH CHT) 2023 kembali dilaksanakan Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) Kabupaten Blora bekerja sama dengan Kantor Pengawasan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Kudus, Selasa (15/8/2023) malam.
Sosialisasi dikemas melalui seni pertunjukan Kethoprak Humor dengan menggandeng Sedulur Seniman Blora (SSB) bertempat di eks pasar tradisional Blora.
Mengusung cerita Ande-ande Lumut, para seniman Blora itu tampil memukau dengan menyampaikan pesan terkait pencegahan rokok ilegal.
Sebelumnya, Kepala Dinkominfo Blora Pratikto Nugroho, S.Sos., MM, dalam sambutan pengantar menjelaskan bahwa kegiatan malam itu, dari SSB mempunyai niat nyenengke masyarakat.
"Pertunjukan hiburan malam ini untuk mangayubagyo peringatan HUT ke-78 Republik Indonesia," kata Pratikto Kadinkominfo Blora.
Sekadar diketahui bahwa bahwa KPPBC mempunyai peran melaksanakan sebagian tugas pokok Kementerian Keuangan di bidang kepabeanan dan cukai.
Cukai adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau kakteristik yang ditetapkan dalam Undang-Undang.
Barang tertentu tersebut mempunyai sifat dan karakteristik tertentu. Sehingga konsumsinya perlu dikendalikan. Peredarannya perlu diawasi. Pemakainnya menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat atau lingkungan hidup. Pemakaiannya perlu pembebanan pungutan negara demi keadilan dan kesinambungan.
Peran kita, mempunyai izin (NPPBKC) jika ingin memproduksi/mengimpor rokok. Tidak membeli rokok ilegal. Tidak menjual rokok ilegal.
Laporkan atau beritakan informasi adanya peredaran rokok ilegal di sekitar kita kepada aparat penegak hukum terkait atau kepada Bea Cukai Kudus.
Pemanfaatan DBH-CHT adalah peningkatan bahan baku, pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan di bidang cukai dan pemberantasan barang kena cukai (BKC) ilegal.
Untuk saluran informasi auto respon (salson) 0857-4297-6111. Kirim pesan WA, ketik bea cukai makin baik. (Dinkominfo Blora)