Ajak Warga Rowo Bungkul Cegah Peredaran Rokok Ilegal
Penyuluh Bea Cukai Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Kudus Yahya Mustofa mengatakan cukai adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik yang ditetapkan dalam Undang-Undang.
Hal itu disampaikan dalam sosialisasi Ketentuan di Bidang Cukai Tembakau (DBH CHT) Tahun 2023 yang diselenggarakan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Kudus bekerja sama dengan Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) Kabupaten Blora di Dukuh Tembang, Desa Rowobungkul, Kecamatan Ngawen, Jumat (16/6/2023).
Melalui media seni kethoprak, Yahya mengenalkan ciri- ciri rokok ilegal dan mengajak warga dukuh Tembang untuk mengawasi peredaran rokok ilegal serta tidak membeli produk rokok ilegal.
Dijelaskan oleh Yahya, yang termasuk ciri-ciri rokok ilegal, yakni rokok polos, diancam pidana penjara 1 tahun sampai denga 5 tahun dan/atau denda 2x sampai dengan 10x nilai cukai (Pasal 54 UU Cukai).
Disampaikan lebih lanjut, pemanfaatan DBH CHT adalah peningkatan bahan baku, pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan di bidang cukai dan pemberantasan barang kena cukai (BKC) ilegal.
“Untuk itu kami mengajak seluruh warga Dukuh Tembang untuk mengawasi dan mencegah peredaran rokok ilegal karena merugikan negara. Untuk saluran informasi auto respon (salson) 0857-4297-6111. Kirim pesan WA, ketik bea cukai makin baik,”ucapnya.
Bea Cukai Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Kudus Yahya Mustofa mengatakan cukai adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik yang ditetapkan dalam Undang-Undang.
Hal itu disampaikan dalam sosialisasi Ketentuan di Bidang Cukai Tembakau (DBH CHT) Tahun 2023 yang diselenggarakan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Kudus bekerja sama dengan Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) Kabupaten Blora di Desa Rowobungkul, Kecamatan Ngawen, Jumat (16/6/2023).
Melalui media seni kethoprak, Yahya mengenalkan ciri-ciri rokok ilegal dan mengajak warga dukuh Tembang untuk mengawasi peredaran rokok ilegal serta tidak membeli produk rokok ilegal.
Dijelaskan oleh Yahya, yang termasuk ciri-ciri rokok ilegal, yakni rokok polos, diancam pidana penjara 1 tahun sampai denga 5 tahun dan/atau denda 2x sampai dengan 10x nilai cukai (Pasal 54 UU Cukai).
Disampaikan lebih lanjut, pemanfaatan DBH CHT adalah peningkatan bahan baku, pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan di bidang cukai dan pemberantasan barang kena cukai (BKC) ilegal.
“Untuk itu kami mengajak seluruh warga Rowo Bungkul untuk mengawasi dan mencegah peredaran rokok ilegal karena merugikan negara. Untuk saluran informasi auto respon (salson) 0857-4297-6111. Kirim pesan WA, ketik bea cukai makin baik,”ucapnya. Dinkominfo(Tim)