Tingkatkan Pemahaman Karang Taruna Jepon Tentang Cukai Rokok
Pemuda Karang Taruna perwakilan desa/kelurahan se Kecamatan Jepon Kabupaten Blora, Jawa Tengah mengikuti sosialisasi Ketentuan Bidang Cukai Tembakau (DBH CHT) Tahun 2023 yang diselenggarakan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Kudus bekerja sama dengan Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) Kabupaten Blora.
Sosialisasi dibuka oleh Sekretaris Dinkominfo Blora Ir. Tedi Rindaryo Widodo mewakili Kepala Dinkominfo Blora Pratikto Nugroho, S.Sos., MM, didampingi Forkopimcam Jepon di pendopo kantor kecamatan Jepon, Kamis (11/5/2023).
Peserta sosialisasi sebanyak 50 orang tampak antusias mengikuti paparan dan arahan yang disampaikan Wahyu Marsuciana, Penyuluh Bea Cukai Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Kudus.
Sebelumnya, Sekretaris Dinkominfo Blora Ir. Tedi Rindaryo Widodo dalam sambutannya menyampaikan bahwa, tujuan diselenggarakannya sosialisasi, untuk meningkatkan pemahaman masyarakat/peserta terkait manfaat dan ketentuan bidang cukai.
Mengajak masyarakat/peserta terlibat secara aktif mensosialisasikan ketentuan cukai khususnya rokok. Memotivasi para peserta untuk berperan dalam pemberantasan dan mencegah peredaran rokok ilegal/tanpa cukai.
“Kegiatan ini dibiayai APBD Kabupaten Blora yang berasal dari DBHCHT Tahun 2023. Peserta sebanyak 50 orang dari unsur Karang Taruna se Kacamatan Jepon,” jelas Sekdin Kominfo, Ir. Tedi Rindaryo Widodo.
Melalui sosialisasi tersebut diharapkan para peserta bisa menyebarluaskan di lingkungan masing-masing, sehingga secara masif informasi terkait dengan sosialisasi ketentuan di bidang cukai tembakau bisa tersampaikan kepada masyarakat luas. Karena, produk tembakau yang bercukai legal, merupakan kontribusi terhadap negara dari pendapatan pajak dari cukai.
Di kecamatan Jepon, sosialisasi dilaksanakan yang ketiga kalinya. Sebelumnya di Kecamatan Todanan dan pekal lalu di Kecamatan Ngawen.
Wahyu Marsuciana, Penyuluh Bea Cukai Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Kudus mengawali paparannya menyampaikan bahwa pihaknya mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas pokok Kementerian Keuangan di bidang kepabeanan dan cukai, berdasarkan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Menteri dan mengamankan kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan lalu lintas barang yang masuk atau keluar Daerah Pabean dan pemungutan Bea Masuk dan Cukai serta pungutan negara lainnya berdasarkan peratuan perundang-undangan yang berlaku. Dijelaskannya, total target APBN Rp2.463 Triliun, sedangkan target Cukai Rp245,4 Triliun.
“Cukai adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik yang ditetapkan dalam Undang-Undang,”
Dijelaskannya, jenis barang kena cukai berdasarkan Undang-Undang Cukai Nomor 39 Tahun 2007 Pasal 4 Ayat 1, yakni etil alkohol, minuman mengandung etil alkohol dan hasil tembakau.
Sedangkan yang termasuk ciri-ciri rokok ilegal, yakni rokok polos, diancam pidana penjara 1 tahun sampai denga 5 tahun dan/atau denda 2x sampai dengan 10x nilai cukai (Pasal 54 UU Cukai).
“Kemudian rokok dengan pita cukai palsu. Ini bisa dipidana penjara 1 tahun sampai dengan 8 tahun dan/atau denda 10x sampai dengan 20x nilai cukai (Pasal 55 huruf a,b,c UU Cukai),” tambahnya.
Selanjutnya rokok dengan pita cukai bekas. Pidana penjara 1 tahun sampai dengan 8 tahun dan/atau denda 10x sampai dengan 20x nilai cukai (Pasal 55 huruf a,b,c UU Cukai).
Disampaikan lebih lanjut, pemanfaatan DBH CHT adalah peningkatan bahan baku, pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan di bidang cukai dan pemberantasan barang kena cukai (BKC) ilegal.
Paparan sosialisasi yang disampaikan oleh Mbak Nana, mendapat respon dari para peserta ketika dibuka session tanya jawab.
Berkaitan dengan tindakan penegakan hukum, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Kudus bersinergi dengan Kejaksaan Negeri Blora, Polres Blora dan Pemkab Blora telah menyerahkan tersangk