04 Mei 2023   14:04 WIB

Pemuda Karang Taruna Kecamatan Ngawen Siap Awasi Peredaran Rokok Ilegal

Pemuda Karang Taruna Kecamatan Ngawen Siap Awasi Peredaran Rokok Ilegal

Pemuda Karang Taruna Kecamatan Ngawen Siap Awasi Peredaran Rokok Ilegal

Puluhan  Warga perwakilan desa/kelurahan se Kecamatan Ngawen Kabupaten Blora, Jawa Tengah mengikuti sosialisasi Ketentuan Bidang Cukai Tembakau (DBH CHT) Tahun 2023 yang diselenggarakan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Kudus bekerja sama dengan Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) Kabupaten Blora.

Sosialisasi dibuka oleh Sekretaris Dinkominfo Blora Ir. Tedi Rindaryo Widodo mewakili Kepala Dinkominfo Blora Pratikto Nugroho, S.Sos., MM, didampingi Forkopimcam Ngawen di pendopo kantor kecamatan Ngawen, Kamis (4/5/2023).

Peserta sosialisasi sebanyak 50 orang tampak antusias mengikuti paparan dan arahan yang disampaikan Imadudin Abdurohman, A.Md.,Pjk.,Penyuluh Bea Cukai Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Kudus.

Sebelumnya, Sekretaris Dinkominfo Blora Ir. Tedi Rindaryo Widodo dalam sambutannya menyampaikan bahwa, tujuan diselenggarakannya sosialisasi, untuk meningkatkan pemahaman masyarakat/peserta terkait manfaat dan ketentuan bidang cukai. Mengajak masyarakat/peserta terlibat secara aktif mensosialisasikan ketentuan cukai khususnya rokok. Memotivasi para peserta untuk berperan dalam pemberantasan dan mencegah peredaran rokok ilegal/tanpa cukai.

“Kegiatan ini dibiayai APBD Kabupaten Blora yang berasal dari DBHCHT Tahun 2023. Peserta sebanyak 50 orang dari unsur Karang Taruna se Kacamatan Ngawen,” jelas Sekdin Kominfo, Ir. Tedi Rindaryo Widodo.

Melalui sosialisasi tersebut diharapkan para peserta bisa menyebarluaskan di lingkungan masing-masing, sehingga secara masif informasi terkait dengan sosialisasi ketentuan di bidang cukai tembakau bisa tersampaikan kepada masyarakat luas. Karena, produk tembakau yang bercukai legal, merupakan kontribusi terhadap negara dari pendapatan pajak dari cukai.

Imadudin Abdurohman, A.Md.,Pjk.,Penyuluh Bea Cukai Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Kudus mengawali paparannya menyampaikan bahwa pihaknya mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas pokok Kementerian Keuangan di bidang kepabeanan dan cukai, berdasarkan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Menteri dan mengamankan kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan lalu lintas barang yang masuk atau keluar Daerah Pabean dan pemungutan Bea Masuk dan Cukai serta pungutan negara lainnya berdasarkan peratuan perundang-undangan yang berlaku. Dijelaskannya, total target APBN Rp2.463 Triliun, sedangkan target Cukai Rp245,4 Triliun.

“Cukai adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik yang ditetapkan dalam Undang-Undang,” jelas Imadudin Abdurohman.

Sifat dan karakteristik yang dimaksudkan adalah konsumsinya perlu dikendalikan, peredarannya perlu diawai, pemakaiannya dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyartakat atau lingkungan hidup. Atau pemakaiannya perlu pembebanan pungutan negara demi keadilan dan keseimbangan.

“Kemudian fungsinya, industrial assistance, yakni melindungi industri dalam negeri dari persaingan yang tidak sehat dengan industri sejenis dari luar negeri,” terangnya.

Selanjutnya, comunity protector, melindungai masyarakat dari masuknya barang-barang berbahaya. Dan, revenue collector, memungut bea masuk dan bea keluar serta cukai secara maksimal.

Dijelaskannya, jenis barang kena cukai berdasarkan Undang-Undang Cukai Nomor 39 Tahun 2007 Pasal 4 Ayat 1, yakni etil alkohol, minuman mengandung etil alkohol dan hasil tembakau.

Sedangkan yang termasuk ciri-ciri rokok ilegal, yakni rokok polos, diancam pidana penjara 1 tahun sampai denga 5 tahun dan/atau denda 2x sampai dengan 10x nilai cukai (Pasal 54 UU Cukai).

“Kemudian rokok dengan pita cukai palsu. Ini bisa dipidana penjara 1 tahun sampai dengan 8 tahun dan/atau denda 10x sampai dengan 20x nilai cukai (Pasal 55 huruf a,b,c UU Cukai),” jelasnya.

Berkaitan dengan tindakan penegakan hukum, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Kudus bersinergi dengan Kejaksaan Negeri Blora, Polres Blora dan Pemkab Blora telah menyerahkan tersangka dan barang bukti hasil pengungkapan dan penyidikan tindak pidana cukai penjualan rokok ilegal.

Dengan adanya sosialisasi DBH CHT yang ke 2 (duai) yang diselenggarakan di Kecamatan ngawen ini, menjadikan para peserta sosialisasi lebih faham dan ikut berpartisipasi aktif dalam mengawal DBH CHT demi meningkatkan pendapatan negara yang lebih optimal.Dinkominfo(TIM)


Info