Dinkominfo Menerima Pemberitahuan Penghentian PMPRB Berdampak
Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) Kabupaten Blora menerima pemberitahuan terkait penghentian PMPRB di Ruang pertemuan Dinkominfo Lt. 2, Rabu(29/3/2023).
Penghentian Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokrasi (PMPRB) ini tercantum pada Surat Deputi Bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur dan Pengawasan Kementerian PANRB No. B/01/RB.06/2023 tanggal 18 Januari 2023.
Pertemuan yang diwakili oleh Sekertaris Dinas Kominfo Ir. Tedi Rindaryo Widodo beserta Kepala Bidang menyampaikan beberapa Informasi mengenai Trobosan/ atau inovasi yang akan di implementasikan di dalam pelayanan.
Tim Koordinator Inspektur Pembantu V Inspektorat Daerah Blora Tumei Suharno, S.Ip, M.Si, menjelaskan, "terkait surat edaran dari pusat bahwa, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menghentikan kegiatan pengisian Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokrasi (PMPRB) tahun 2023 bagi instansi pemerintah sampai ada pemberitahuan selanjutnya". Penghentian ini seiring dengan upaya penyempurnaan terhadap proses penilaian dan evaluasi agar dapat membaca pelaksanaan reformasi birokrasi hingga memberikan dampak nyata.
Kementerian PANRB akan tetap memantau gambaran perkembangan pelaksanaan reformasi birokrasi yang telah dilakukan oleh instansi pemerintah. Dinkominfo sendiri diminta untuk menyampaikan informasi praktik baik pelaksanaan reformasi birokrasi di instansinya, berupa inovasi yang berdampak kepada masyarakat dan stakeholder. Dinkominfo(Tim)