Rapat Koordinasi Informasi yang Dikecualikan
Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) Kabupaten Blora menyelenggarakan Rapat Koordinasi tentang PPID Informasi yang dikecualikan di Ruang Pertemuan Lt. 2 Dinkominfo Blora, Kamis(16/3/2023).
Kadinkominfo yang sekaligus sebagai Atasan PPID Pratikto Nugroho, S. Sos, MM. menghadiri dan membuka rapat koordinasi yang dihadiri oleh BAPPEDA, DP4, DindukCapil, DPUPR, PBJ Setda Blora, Inspektorat, DLH, Dinas Pendidikan, PMD, dan Dinkominfo.
Dalam penyampaian Beberapa hal penting sebagai tolok ukur tentang PPID diberikan oleh Kabid Informasi Komunikasi Publik sekaligus sebagai Kabid Pelayanan dan Dokumentasi Informasi PPID Kariyono, ST, MT., dalam beberapa poin/klausul yang disampaikan kepada masing- masing Dinas/ Badan terkait dilakukan pula Sinkronisasi beberapa Informasi yang menjadi pegangan Pengurus PPID untuk dikelompokan ke dalam katalog Informasi yang dikecualikan dan informasi yang tidak dikecualikan.
Beberapa Informasi Yang dikecualikan mempunyai karakteristik berbeda- beda. Dari beberapa Dinas/ Badan terkait sendiri mempunyai beberapa Data/ informasi yang status Final datanya Masih dalam proses pengesahan/ melewati proses audit. Selain itu ada juga status informasinya yang sifatnya beresiko. Sehingga dari beberapa data tersebut merupakan Informasi yang masih masuk di kategori dikecualikan.
Tentang Informasi yang dikecualikan ini sendiri mengacu pada Surat Keterangan (SK) Penetapan Klasifikasi Informasi yang Dikecualikan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten yang merupakan Peraturan Bupati Nomor : 487.22/240/2022.
Maksud dan tujuan dari Rapat Koordinasi ini di selenggarakan untuk memperjelas tentang beberapa poin informasi yang dikecualikan oleh setiap Dinas/ Badan Terkait. Hal tersebut mempunyai maksut, meminimalisir banyaknya Proses Sengketa Informasi (penyelesaiannya di Provinsi Pusat). Dinkominfo(Tim)