17 Januari 2023   08:24 WIB

ASN Dinkominfo Blora Peroleh Satyalancana Karya Satya

   Berita
ASN Dinkominfo Blora Peroleh Satyalancana Karya Satya

ASN Dinkominfo Blora Peroleh Satyalancana Karya Satya

Aparatur Sipil Negara (ASN)Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) Kabupaten Blora menerima Tanda Penghargaan Berupa Satyalancana Karya Satya di halaman kantor Dinkominfo, Senin (17/1/2023). 

Bukan hanya Lencana, disertakan juga Piagam Gelar 
Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan Republik Indonesia  sebagai tanda penghargaan dedikasi atas pelaksanaan  tugasnya yang telah menunjukan kesetiaan, pengabdian, kecakapan, kejujuran dan kedisiplinan serta telah bekerja secara terus menerus sekurang-kurangnya 10 tahun, 20 tahun atau 30 tahun. diberikan kepada 3 (Tiga) ASN Dinkominfo Blora, diantaranya Wahyu Indarti, SE sebagai Staf Fungsional bidang Informasi Komunikasi Publik (IKP),  Nur Khamid, S. Kom, Staf Fungsional Bidang Teknologi Informasi (TI), dan Kasmin, sebagai Pelaksana pada Bidang Statistik. 

Kepala Dinkominfo Blora, Pratikto Nugroho, S.Sos, MM, sekaligus memberikan ucapan selamat dan motivasi kepada Staf Dinkominfo yang Mengikuti Apel "Satyalancana Karya Satya diperuntukan bagi para PNS yang dalam waktu yang cukup lama untuk setia terhadap Negara, cakap dan rajin dalam melaksanakan tugasnya sehingga dapat dijadikan sebagai teladan bagi Pegawai yang lain." Tegasnya, 

Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan, pasal (22) menyatakan syarat Khusus Tanda Kehormatan Satyalancana karya Satya, dengan ketentuan :
1. Bahwa dalam masa bekerja secara terus menerus. PNS yang bersangkutan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat berdasarkan peraturan perundang-undangan atau yang tidak pernah mengambil cuti diluar tanggungan negara.
2. Perhitungan masa kerja bagi PNS yang pernah dijatuhi hukuman disiplin sedang atau berat dimulai sejak diterbitkannya surat keputusan telah menjalankan hukuman disiplin atau kembali bekerja di instansi
3. Penghitungan masa kerja dihitung sejak PNS diangkat menjadi calon PNS. Dinkominfo(Tim)


Info