Dinkominfo Selenggarakan Rakor PPID Pelaksana se Kabupaten Blora
Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) Kabupaten Blora menyelenggarakan Rapat Koordinasi (Rakor) Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pelaksana se Kabupaten Blora.
Rakor dipimpin langsung Kepala Dinkominfo Blora Pratikto Nugroho, S.Sos., MM., di dampingi Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik (Kabid IKP) Dinkominfo Blora Kariyono, ST., MT., di ruang pertemuan dinas setempat, Kamis (17/11/2022).
Kepala Dinkominfo Blora Pratikto Nugroho, S.Sos., MM selaku Selaku Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi pada Keterbukaan Informasi Publik Badan Publik Tahun 2022 dalam paparannya antara lain menyampaikan komposisi dan pengisian jabatan PPID serta tata kelola informasi publik.
Dijelaskannya, Dasar Hukum Pelaksanaan Tugas PPID yaitu Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 8 Tahun 2019 tentang Layanan Informasi Publik.
Peraturan Bupati Blora Nomor 44 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Blora.
Keputusan Bupati Blora Nomor : 487.22/ 398 / 2022 tentang Penetapan Susunan Pengelola Layanan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Blora.
Adapun Tugas PLID, Menyusun dan melaksanakan kebijakan informasi dan dokumentasi. Menyusun laporan pelaksanaan kebijakan informasi dan dokumentasi. Mengoordinasikan dan mengonsolidasikan pengumpulan bahan informasi dan dokumentasi dari PPID Pembantu.
Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan memberi pelayanan informasi dan dokumentasi kepada publik. Melakukan verifikasi bahan informasi dan dokumentasi publik. Melakukan uji konsekuensi atas informasi dan dokumentasi yang dikecualikan. Melakukan pemutakhiran informasi dan dokumentasi. Menyediakan informasi dan dokumentasi untuk diakses masyarakat.
“Penyebarluasan Data PPID Melalui Medsos. Melalui Instagram Dinas komunikasi dan informatika. Facebook Dinas komunikasi dan informatika dan Twitter Dinas komunikasi dan informatika,” terangnya.
Selain itu, dijelaskan bahwa Visitasi dilakukan komisi Informasi Jawa Tengah akan dilakukan pada tanggal 22 November 2022 berdasarkan surat Komisi Informasi Nomor : 395/KI-JTG/XI/2022 Tanggal 08 November 2022 Perihal Pemberitahuan Visitasi.
Pada kesempatan yang sama Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik (Kabid IKP) Dinkominfo Blora Kariyono, ST., MT., menjelaskan berkaitan dengan Monitoring dan Evaluasi Badan Publik Kabupaten Blora Tahun 2022 yang dilaksanakan oleh Komisi Informasi.
SAQ (Self Assesment Questionarre)
Telah dilakukan rapat untuk pengisian SAQ pada tanggal 27 September2022 berdasarkan surat dari Ketua Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah Nomor : 311/KI-JTG/IX/2022 tanggal 13 September 2022 perihal Monev Pemeringkatan Keterbukaan Informasi 2022 dan tindak lanjut hasil kegiatan Sosialisasi e-Monev maka harus mengisi Kuesioner Penilaian Mandiri/Self Assessment Quetionnare (SAQ) Tahun 2022.
Visitasi-Verifikasi
Visitasi dilakukan komisi Informasi Jawa Tengah akan dilakukan pada tanggal 22 November 2022 berdasarkan surat Komisi Informasi Nomor : 395/KI-JTG/XI/2022 Tanggal 08 November 2022 Perihal Pemberitahuan Visitasi untuk mengklarifikasi pernyataan pada self declare SAQ (Self Assesment Questionaire) oleh PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Blora.
Uji Publik
Uji Publik merupakan kegiatan untuk menilai kualitas layanan informasi publik dan merupakan tahapan akhir sebelum pemeringkatan sesuai dengan kategori. (Tim Dinkominfo Blora).