Sosialisasi Bea Cukai Rokok dan Tembakau di Desa Wisata Bangowan
Sekretaris Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) Kabupaten Blora Bambang Setyo Kunanto, berharap warga Desa Bangowan Kecamatan Jiken Kabupaten Blora bisa menjadi agen perubahan ketentuan di bidang cukai tembakau.
Hal itu disampaikan Sekdin Kominfo Blora Bambang Setya Kunanto, mewakili Kepala Dinkominfo Blora Pratikto Nugroho, ketika memberikan arahan dan membuka acara sosialisasi Ketentuan di Bidang Cukai Tembakau (DBH CHT) 2022 di pendopo kantor pemerintah desa Bangowan Kecamatan Jiken, Kamis (22/9/2022).
“Kami berharap kepada peserta sosialisasi, bisa menjadi agen perubahan di bidang ketentuan cukai tembakau,” kata Sekdin Kominfo Blora Bambang Setya Kunanto.
Sosialisasi Ketentuan Bidang Cukai Tembakau (DBH CHT) 2022 diselenggarakan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Kudus bekerja sama dengan Dinas Komunikasi dan Infomatika Kabupaten (Dinkominfo) Kabupaten Blora.
“Memang program Dinkominfo Kabupaten Blora ini, sosialisasi dilaksanakan tatap muka dari desa ke desa, yang dilaksanakan pada beberapa desa tentunya. Jadi ini yang ketujuh kali pada tahun 2022. Nanti ada delapan kegiatan yang sama dan dilaksanakan di desa-desa di kecamatan berikutnya,” jelasnya.
Ia mengatakan, Pemerintah Kabupaten Blora mendapat kepercayaan dari pemerintah pusat, yaitu menyelenggarakan sosialisasi yang didanai dari cukai.
“Apa itu cukai, nanti akan dikupas tuntas oleh Pak Arif Prawoto dari Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Kudus selaku narasumber. Yang nantinya diharapkan menjadi bekal, di dalam bermasyarakat,” ujarnya.
Ketentuan di bidang cukai tembakau disampaikan kepada para peserta sosialisasi, menurut Bambang Setya Kunanto, karena dari cukai inilah pembangunan di negara kita, pembangunan di Kabupaten Blora sampai dengan pembangunan khususnya di Desa Bangowan, salah satu sumber dananya dari cukai.
Kepada peserta sosialisasi diminta memperhatikan dengan baik, sehingga nanti bisa ditularkan ilmunya dan informasinya di lingkungan masing-masing.
Di hadapan 50 orang peserta yang terdiri pemuda Karang Taruna, kaum perempuan, perwakilan warga dan tokoh masyarakat desa Bangowan, Arif Prawoto, selaku Pemeriksa Bea dan Cukai Ahli Pertama sekaligus narasumber dari KPPBC Tipe Madya Kudus mengawali paparannya dengan menyampaikan bahwa pihaknya mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas pokok Kementerian Keuangan di bidang kepabeanan dan cukai.
Hal tersebut berdasarkan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Menteri dan mengamankan kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan lalu lintas barang yang masuk atau keluar Daerah Pabean dan pemungutan Bea Masuk dan Cukai serta pungutan negara lainnya berdasarkan peratuan perundang-undangan yang berlaku. Dinkominfo (Tim)