03 Agustus 2022   19:33 WIB

Dinkominfo Blora dan Bea Cukai Kudus Galakkan Sosialisasi DBH CHT untuk Warga Desa Kendiren

Dinkominfo Blora dan Bea Cukai Kudus Galakkan Sosialisasi DBH CHT untuk Warga Desa Kendiren

Dinkominfo Blora dan Bea Cukai Kudus Galakkan Sosialisasi DBH CHT untuk Warga Desa Kendiren

Puluhan warga Desa Kendiren , Kecamatan Randublatung, Kabupaten Blora mengikuti sosialisasi Ketentuan Bidang Cukai Tembakau (DBH CHT) Tahun 2022 yang diselenggarakan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Kudus bekerja sama dengan Dinas Komunuikasi dan Infomatika Kabupaten (Dinkominfo) Kabupaten Blora, Rabu(3/8/2022).

Sosialisasi yang diikuti sebanyak 50 warga kali ini diselenggarakan di Pendapa Balai Desa Kendiren. Menjadi salah satu target Sosialisasi DBH CHT sebagaimana Desa Kendiren Merupakan Desa yang mempunyai Keterkenalan sebagai asal muasal dari tokoh legendaris sosial budaya Ki Samin Surosentiko.


Kepala Dinkominfo Blora Pratikto Nugroho, S.Sos., MM, dalam sambutannya menyampaikan bahwa apabila kita taat membayar pajak seperti halnya menggunakan dan mengkonsumsi barang kena cukai masyarakat dianggap sudah berperan dalam pembangunan NKRI. 
Pada kesempatan itu Budi Santoso, Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama, selaku narasumber dari KPPBC Tipe Madya Kudus mengawali paparannya dengan menyampaikan bahwa pihaknya mempunyai tugas pokok sesuai dengan aturan dari Kementerian Keuangan di bidang kepabeanan dan cukai, berdasarkan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Menteri dan mengamankan kebijakan pemerintah. 

Budi Santoso, memberikan penjelasan tentang garis besar mekanisme cukai dan juga menjelaskan jenis barang kena cukai berdasarkan Undang-Undang Cukai Nomor 39 Tahun 2007 Pasal 4 Ayat 1, yakni etil alkohol, minuman mengandung etil alkohol dan hasil tembakau.
Masyarakat sangat antusias dalam kegiatan ini. yang semula belum begitu mengetahui tentang cukai tembakau dan rokok sekarang menjadi lebih paham tentang cukai dan ketentuan apa yang harus dilaksanakan.


Info