20 Juli 2022   15:18 WIB

Warga Desa Gandu Diajak Awasi Peredaran Rokok Ilegal

Warga Desa Gandu Diajak Awasi Peredaran Rokok Ilegal

Warga Desa Gandu Diajak Awasi Peredaran Rokok Ilegal

Puluhan pemuda Karang Taruna dan warga Desa Gandu Kecamatan Bogorejo mengikuti sosialisasi Ketentuan Bidang Cukai Tembakau (DBH CHT) Tahun 2022 yang diselenggarakan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Kudus bekerja sama dengan Dinas Komunuikasi dan Infomatika Kabupaten (Dinkominfo) Kabupaten Blora.

Sosialisasi kali ini cukup representative karena dilaksanakan secara lesehan di pendopo destinasi wisata Desa Gandu, yakni Sabarangan Forest Park, Rabu (20/7/2022).

Peserta sosialisasi sebanyak 50 orang tampak antusias mengikuti paparan dan arahan yang disampaikan Sidiq Gandi Baskoro selaku Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Kudus.

Sebelumnya, Sekretaris Dinkominfo Blora Bambang Setya Kunanto, SE mewakili Kepala Dinkominfo Blora Pratikto Nugroho, S.Sos., MM, dalam sambutannya menyampaikan bahwa kita bisa membangun sekolah, membangun jalan dan mendapatkan fasilitas kesehatan, itu tidak lain karena taatnya masyarakat kepada aturan  yang salah satunya bidang cukai.

“Untuk itu, nanti mohon kepada peserta untuk mencermati maupun memperhatikan apa yang disampaikan oleh narasumber,” ucapnya.

Kepada nasasumber, kata Sekdin Kominfo Blora, dimohon menyampaikan secara jelas agar masyarakat tahu tentang cukai dan ketentuan apa yang harus dilaksanakan oleh masyarakat, khususnya di Desa Gandu.

“Sehingga kedepan masyarakat tidak melanggar ketentuan atau aturan main bernegara dan bermasyarakat, khususnya cukai,” tegasnya.

Harapannya, setelah dapat sosialisasi itu, masyarakat bisa menjadi agen perubahan, biusa mempengaruhi masyarakat yang lain, di lingkungannya, agar patuh dan taat pada aturan pemerintah utamanya cukai.

“Karena cukai, dari panjenengan untuk panjenengan (dari anda untuk anda), dari masyarakat untuk masyarakat,” kata Bambang.

Dikatakannya, pembangunan sebuah negara itu juga andilnya dari cukai, andilnya iuran yang dipungut oleh pemerintah, atas penggunaan atau pemakaian barang-barang yang dikenakan cukai.

Pada kesempatan itu Sidiq Gandi Baskoro, Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama, selaku narasumber dari KPPBC Tipe Madya Kudus mengawali paparannya dengan menyampaikan bahwa pihaknya mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas pokok Kementerian Keuangan di bidang kepabeanan dan cukai, berdasarkan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Menteri dan mengamankan kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan lalu lintas barang yang masuk atau keluar Daerah Pabean dan pemungutan Bea Masuk dan Cukai serta pungutan negara lainnya berdasarkan peratuan perundang-undangan yang berlaku.

“Kemudian fungsinya, industrial assistance, yakni melindungi industri dalam negeri dari persaingan yang tidak sehat dengan industri sejenis dari luar negeri,” terang Sidiq Gandi Baskoro.

Selanjutnya, comunity protector, melindungai masyarakat dari masuknya barang-barang berbahaya. Dan, revenue collector, memungut bea masuk dan bea keluar serta cukai secara maksimal.

Dijelaskannya, jenis barang kena cukai berdasarkan Undang-Undang Cukai Nomor 39 Tahun 2007 Pasal 4 Ayat 1, yakni etil alkohol, minuman mengandung etil alkohol dan hasil tembakau.

Dinkominfo (Tim)


Info