15 Maret 2022   14:52 WIB

Tranformasi Digital Menuju Penyiaran TV Digital

Tranformasi Digital Menuju Penyiaran TV Digital

Tranformasi Digital Menuju Penyiaran TV Digital

Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) Kabupaten Blora mengikuti webinar dengan tema “Tranformasi Digital Menuju Penyiaran TV Digital” Selasa (15/3/2022).
Webinar diselenggarakan Dinas Kominfo Provinsi Jawa Tengah dan diikuti 35 Kepala Dinkominfo Kabupaten/Kota serta Camat se Jawa Tengah.
Sedangkan Dinkominfo Blora mengikuti webinar dari ruang pertemuan dinas setempat dengan dihadiri Sekretaris Dinkominfo Blora Bambang Setya Kunanto, SE., mewakili Kepala Dinkominfo Blora Pratikto Nugroho., S.Sos., MM.
Selain itu, webinar juga diikuti Kepala Bidang Teknologi Informasi, Ahmad Hudil Khoiri, SE, MM., dan sejumlah staf Dinas Kominfo Blora.
Dalam undangan tertulis yang ditandatangani secara elektronik, Kepala Dinkominfo Provinsi Jateng, Reina Retnaningrum, SH., menyampaikan bahwa dalam era transformasi digital di sektor penyiaran akses masyarakat untuk memperoleh ataupun menyampaikan informasi menjadi semakin mudah dan terbuka, serta perlu persiapan dengan baik dari segi regulasi dan teknologi dalam mengimplementasikan kebijakan ini.
“Oleh karena itu Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jawa Tengah menyelenggarakan webinar dengan tema “Tranformasi Digital Menuju Penyiaran TV Digital” terangnya.
Pada kesempatan webinar itu, Ketua Komisi A DPRD Prov. Jateng Muhammad Saleh, ST menyampaikan materi tentang Peran Legislatif dalam Mendukung Kebijakan Migrasi TV Digital.
Pihaknya menyampaikan Urgensi dan Manfaat Migrasi TV Analog ke Digital. Menurutnya, Migrasi TV Analog ke Digital dapat menghemat pita frekuensi hingga 112MHz dan berdampak pada persiapan adopsi jaringan 5G di Indonesia.
Kelebihan TV Digital, jelasnya, kualitas siaran yang lebih stabil dan tahan terhadap gangguan (interferensi, suara dan/atau gambar rusak, dsb). Memungkinkan siaran dengan resolusi HDTV secara lebih efisien. Kemampuan transmisi audio, video, serta data sekaligus. Konten TV Digital dapat dinikmati secara gratis.
Roadmap Migrasi TV Digital, paparnya, UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja diundangkan, Wajib migrasi ke TV digital dalam kurun waktu dua tahun sejak peraturan disahkan (5 Oktober 2020).
Kemudian, PP No. 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran diterbitkan, yang merupakan Peralihan televisi analog ke digital paling lambat 2 November 2022.
Selanjutnya, 30 April 2022, Penghentian Siaran TV Analog di Jawa Tengah dalam 3 tahap.
Adapun Tahapan Penghentian Siaran TV Analog di Jawa Tengah, yakni :
Tahap I : 30 April 2022. Meliputi Jawa Tengah II : Blora. Jawa Tengah III : Pekalongan, Pemalang, Tegal. Jawa Tengah VI : Rembang, Pati, Jepara. Jawa Tengah VII : Cilacap, Banyumas, Purbalingga, Brebes.
Tahap II : 25 Agustus 2022. Meliputi Jawa Tengah I : Boyolali, Sragen, Grobogan, Kudus, Demak, Semarang, Salatiga.
Tahap III : 2 November 2022. Meliputi Jawa Tengah V : Magelang, Temanggung, Kendal, Batang. Jawa Tengah VIII : Banjarnegara, Kebumen, Purworejo, Wonosobo.
Dalam hal ini dukungan DPRD Provinsi Jawa Tengah yaitu mendorong percepatan siaran TV Digital di Jawa Tengah. Meluncurkan televisi digital ‘Berlian TV’ untuk mendukung kinerja kedewanan.
Kemudian pembentukan Perda Penyiaran Jawa Tengah. Siaran TV Digital diharapkan bisa beri hiburan dan penuhi kaidah Jurnalistik. Mengingatkan masyarakat perlunya diberi pemahaman digitalisasi penyiaran. Peralihan TV Digital diharapkan tidak mengecewakan/merugikan masyarakat.
Dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua DPRD Jateng, Fuad Hidayat, S, Sos., M.Si., menyampaikan materi Nilai Positif Kebijakan Migrasi Siaran TV Analog ke TV Digital.
Menurut  Fuad Hidayat, S, Sos., M.Si.,  Migrasi siaran analog menuju siaran digital merupakan keniscayaan sejarah dan keniscayaan peradaban. Indonesia termasuk negara yang cukup terlambat dalam bermigrasi. Sekitar 85 % negara di dunia telah bermigrasi penuh.
Di beberapa negara maju, migrasi telah dimulai sejak tahun 2009 hingga 2012. Sementara negara tetangga juga telah bermigrasi seperti Malaysia (2014), Thailand, Filipina dan Singapura (2015) serta Brunei Darusalam (2017).
“Pemerintah sejatinya menargetkan ASO pada 2018 (bahkan rintisannya mulai 2013), tapi terkendala kesiapan regulasi dan teknis. Digitalisasi merupakan teknologi masa depan televisi untuk memberikan kualitas siaran yang lebih mumpuni bagi masyarakat,” paparnya.
Pihaknya menyampaikan juga fenomena alih penyiaran.  Dalam hal ini berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, Penyiaran dan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penyiaran.
Maka, jelasnya,  Pemerintah membantu sediakan alat bantu penerimaan siaran (set top box/STB) kepada rumah tangga miskin.
STB berasal dari komitmen penyelenggaraan multipleksing, jika tidak mencukupi dari APBN, bisa diperoleh dari sumber lain.
Kriteria penerima dan mekanisme pendistribusian STB kepada rumah tangga miskin serta pengawasannya ditetapkan oleh Menteri.
Sementara itu, Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Tengah menyampaikan peran dan tanggung jawab dalam mendukung penyiaran TV digital.
Pengesahan Undang- undang no. 11/2020 tentang Cipta Kerja pada 2 November 2020. Undang- undang ini memberikan Amanat sekaligus Landasan Bagi Pemerintah untuk segera melaksanakan Digitalisai Televisi
Di antaranya, Keadilan dalam Pengelolaan Multiplaxer. Pemerataan Siaran di Seluruh Wilayah Jawa Tengah.
Keberagaman Konten Program Digital. Peningkatan Kualitas dan Kuantitas Pengawasan Isi Siaran.
Sosialisasi Siaran Digital. Survei Rating mengenai kualitas Siaran Digital. Literasi Mengenai Analog Switch Off (ASO)
Usai mengikuti webinar, Sekdin Kominfo Blora Bambang Setya Kunanto, SE, menyampaikan siap menyampaikan informasi kepada masyarakat sehingga bisa dipahami dan dimengerti terkait  penyiaran TV analog ke Digital.
“Kami juga sudah sampaikan kepada Bidang TI, agar setiap ada acara baik di kecamatan, PKK, Dharma Wanita Persatuan atau kegiatan lainnya agar selalu diinformasikan, mengingat Tahap I untuk Blora 30 April 2022,” jelasnya. (Tim Dinkominfo Blora).


Info