Sosialisasi Ketentuan Bidang Cukai Tembakau Gandeng Karang Taruna di Cepu
Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) Kabupaten Blora bekerjasama dengan Kantor Bea dan Cukai Kudus kembali menyelenggarakan sosialisasi Ketentuan Bidang Cukai Tembakau (DBH CHT) Tahun 2021, Rabu (17/11/2021).
Sosialisasi kali ini dilaksanakan di ruang pertemuan Kyriad Arra Hotel Cepu dengan menggandeng peserta perwakilan Karang Taruna desa dan kelurahan se kecamatan Cepu.
Sekretaris Dinkominfo Blora Bambang Setya Kunanto, SE mewakili Kepala Dinkominfo Blora, Praktikto Nugroho, S.Sos.,MM dalam arahannya menyampaikan, kedatangan narasumber dari Bea dan Cukai Kudus bisa membawa manfaat bagi kita semua.
"Terutama nanti yang akan disampaikan adalah ilmu-ilmu dan ketentuan yang terkait dengan cukai tembakau," ucapnya.
Hal itu penting, karena disinyalir masih terdapat peredaran rokok ilegal, sehingga perlu kiranya Bea Cukai Kudus dan Pemkab Blora mengadakan sosialisasi utamanya kepada masyarakat.
"Terselenggaranya sosialisasi ini, saya harapkan berdampak pada pengetahuan masyarakat ketika terjadi penindakan atau penegakan hukum, masyarakat tahu, bahwa ini benar-benar melanggar hukum. Jadi tidak ada istilahnya, mbekingi atau melindungi," jelasnya.
Kemudian, kepada para peserta diharapkan benar-benar mengikuti kegiatan itu dengan baik.
"Panjenengan cermati, apabila perlu dicatat.Panitia menyediakan alat tulis dan buku. Panjenengan catat sehingga nanti bisa disampaikan kepada masyarakat di lingkungannya, bahwa adanya rokok ilegal merugikan di negara, yang imbasnya di masyarakat juga. Jadi nanti akan disampaikan narasumber terkait rokok legal dan ilegal," ungkapnya.
Dijelaskannya, jenis barang kena cukai berdasarkan Undang-Undang Cukai Nomor 39 Tahun 2007 Pasal 4 Ayat 1, yakni etil alkohol, minuman mengandung etil alkohol dan hasil tembakau.
Sedangkan yang termasuk rokok ilegal, yakni rokok polos, diancam pidana penjara 1 tahun sampai denga 5 tahun dan/atau denda 2x sampai dengan 10x nilai cukai (Pasal 54 UU Cukai).
“Kemudian rokok dengan pita cukai palsu. Ini bisa dipidana penjara 1 tahun sampai dengan 8 tahun dan/atau denda 10x sampai dengan 20x nilai cukai (Pasal 55 huruf a,b,c UU Cukai),” jelasnya.
Selanjutnya rokok dengan pita cukai bekas. Pidana penjara 1 tahun sampai dengan 8 tahun dan/atau denda 10x sampai dengan 20x nilai cukai (Pasal 55 huruf a,b,c UU Cukai).
Berikutnya, rokok dengan pita cukai bukan keperuntukannya, pidana penjara 1 tahun sampai dengan 5 tahun dan/atau denda 2x sampai dengan 10x nilai cukai (Pasal 50 UU Cukai).
Rokok dengan pita cukai bukan haknya. Pidana penjara 1 tahun sampai dengan 5 tahun dan/ataubdenda 2x sampai dengan 10x nilai cukai (Pasal 58 UU Cukai).
Taswito juga menjelaskan, ciri-ciri rokok ilegal, yakni tida mencantumkan kota produksi, harga rokok SKM sekitar Rp5.000,00 atau kurang dari Rp10.000,00.
Berkaitan dengan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT), menurut dia, berdasarkan peraturan Menteri Keuangan RI nomor 206/PMK.07/2020 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau meliputi Peningkatan Kualitas Bahan Baku, Pembinaan Industri, Pembinaan Lingkungan Sosial, Sosialisasi Ketentuan di Bidang Cukai Tembakau dan Pemberantasan Barang Kena Cukai Ilegal.
Sedangkan alokasi dana DBH CHT terdiri 50 persen untuk Bidang Kesejahteraan Masyarakat, 25 persen untuk Bidang Penegakan Hukum dan 25 persen untuk Bidang Kesehatan. (Tim Dinkominfo)